Sunan Ad Darimi

كتاب الصلاة

Kitab Sholat

باب كراهية البزاق فى المسجد
Dimakruhkan berdahak di masjid

سنن الدارمي ١٣٦٠: أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا حُمَيْدٌ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا صَلَّى فَإِنَّمَا يُنَاجِي رَبَّهُ أَوْ رَبُّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْقِبْلَةِ فَإِذَا بَزَقَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ أَوْ يَقُولُ هَكَذَا وَبَزَقَ فِي ثَوْبِهِ وَدَلَكَ بَعْضَهُ بِبَعْضٍ

Sunan Ad Darimi 1360: Telah mengabarkan kepada kami Yazid bin Harun telah mengabarkan kepada kami Humaid dari Anas, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Jika seorang hamba melaksanakan shalat maka sesungguhnya ia sedang berdialog dengan Tuhannya, atau Tuhannya berada di antara dirinya dan Kiblat. Kemudian apabila salah seorang di antara kalian meludah, maka hendaknya ia meludah ke samping kirinya atau di bawah kakinya." Atau beliau mengatakan: "Meludah di pakaiannya dan menggosok sebagian kainnya dengan sebagian yang lain."

Sunan Ad Darimi Nomer 1360