سنن الدارمي ١٤٢٩: أَخْبَرَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ النَّجْمَ فَسَجَدَ فِيهَا وَلَمْ يَبْقَ أَحَدٌ إِلَّا سَجَدَ إِلَّا شَيْخٌ أَخَذَ كَفًّا مِنْ حَصًى فَرَفَعَهُ إِلَى جَبْهَتِهِ وَقَالَ يَكْفِينِي هَذَا
Sunan Ad Darimi 1429: Telah mengabarkan kepada kami Abu Al Walid Ath Thayalisi telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Ishaq dari Al Aswad dari Abdullah bin Mas'ud, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam saat membaca surat An Najm beliau sujud, dan tidak ada seorangpun melainkan ia ikut sujud kecuali seorang laki-laki tua, ia mengambil satu genggam pasir kemudian menempelkannya pada kening seraya berkata: 'Ini cukup bagiku'."
Sunan Ad Darimi Nomer 1429