مسند أحمد ٢٢٤٨٧: حَدَّثَنَا عَتَّابٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ حَدَّثَنَا بُكَيْرُ بْنُ الْأَشَجِّ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّ عُبَيْدَ بْنَ تِعْلَى حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا أَيُّوبَ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَبْرِ الدَّابَّةِ
Musnad Ahmad 22487: Telah menceritakan kepada kami Attab telah menceritakan kepada kami Abdullah telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah telah menceritakan kepada kami Bukair bin Asyaj bahwasanya ayahnya menceritakan kepadanya bahwa Ubaid bin Ti'laa menceritakan kepadanya bahwa dia mendengar Abu Ayyub berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melarang memenjarakan hewan untuk dijadikan sasaran tembakan.
Musnad Ahmad Nomer 22487