مسند أحمد ١٩٢: حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ بْنِ مَسْعُودٍ أَخْبَرَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ خَطَبَ النَّاسَ فَسَمِعَهُ يَقُولُ أَلَا وَإِنَّ أُنَاسًا يَقُولُونَ مَا بَالُ الرَّجْمِ فِي كِتَابِ اللَّهِ الْجَلْدُ وَقَدْ رَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ وَلَوْلَا أَنْ يَقُولَ قَائِلُونَ أَوْ يَتَكَلَّمَ مُتَكَلِّمُونَ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ زَادَ فِي كِتَابِ اللَّهِ مَا لَيْسَ مِنْهُ لَأَثْبَتُّهَا كَمَا نُزِّلَتْ
Musnad Ahmad 192: Telah menceritakan kepada kami Husyaim Telah menceritakan kepada kami Az Zuhri dari 'Ubaidillah Bin 'Utbah Bin Mas'ud telah mengabarkan kepadaku Abdullah Bin Abbas Telah menceritakan kepadaku Abdurrahman Bin 'Auf bahwa Umar Bin Al Khaththab berkhutbah di hadapan orang-orang dan dia (Abdurrahman) mendengarnya berkata: "Ketahuilah, sesungguhnya orang-orang mengatakan apakah ada hukum rajam? Padahal di dalam kitabullah hanya ada hukum dera. Sungguh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah melakukan hukum rajam dan kami pun melakukan hukum rajam setelah beliau, seandainya orang-orang tidak akan mengatakan atau berbicara, bahwa Umar menambah sesuatu dalam kitabullah yang bukan darinya, niscaya aku akan menetapkannya sebagaimana diturunkannya."
Musnad Ahmad Nomer 192