مسند أحمد ٢٦٩: قَالَ قَرَأْتُ عَلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ مَوْلَى ابْنِ أَزْهَرَ أَنَّهُ قَالَ شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَجَاءَ فَصَلَّى ثُمَّ انْصَرَفَ فَخَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ هَذَيْنِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِهِمَا يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ وَالْآخَرُ يَوْمٌ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ
Musnad Ahmad 269: (Ahmad Bin Hambal) berkata: aku membacakan kepada Abdurrahman dari Malik dari Ibnu Syihab dari Abu 'Ubaid mantan budak Ibnu Azhar bahwa dia berkata: Aku menghadiri shalat Id bersama Umar Bin Al Khaththab, kemudian dia melaksanakan shalat, selesai shalat dia bergegas berkhutbah kepada orang-orang seraya berkata: "Sesungguhnya pada kedua hari ini Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah melarang untuk berpuasa, karena (Idul Fithri) adalah hari berbukanya kalian dari puasa kalian, dan yang kedua (Idul Adlha) adalah karena hari kalian memakan (daging sembelihan) kurban kalian."
Musnad Ahmad Nomer 269