مسند أحمد ٣٣٢: حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنِ الْحَكَمِ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّهُ كَانَ يُفْتِي بِالْمُتْعَةِ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ رُوَيْدَكَ بِبَعْضِ فُتْيَاكَ فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي مَا أَحْدَثَ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ فِي النُّسُكِ بَعْدَكَ حَتَّى لَقِيَهُ بَعْدُ فَسَأَلَهُ فَقَالَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ فَعَلَهُ وَأَصْحَابُهُ وَلَكِنِّي كَرِهْتُ أَنْ يَظَلُّوا بِهِنَّ مُعَرِّسِينَ فِي الْأَرَاكِ وَيَرُوحُوا لِلْحَجِّ تَقْطُرُ رُءُوسُهُمْ
Musnad Ahmad 332: Telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah yaitu Muhammad Bin Ja'far Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Al Hakam dari 'Umarah Bin 'Umair dari Ibrahim Bin Abu Musa dari Abu Musa bahwa Dia pernah berfatwa dengan Mut'ah (melaksanakan ibadah haji dengan Tamatu'). Seorang lelaki berkata kepadanya: "Hati-hati dengan sebagian fatwamu, sebab kamu tidak tahu hadits yang diceritakan oleh Amirul Mukminin tentang Ibadah haji dan Umrah setelahmu." Maka Abu Musa bertemu dengan Amirul Mukminin setelah itu, kemudian dia bertanya kepadanya, Umar menjawab: "Sesungguhnya aku tahu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya pernah mengerjakan itu (melaksanakan haji dengan Tamatu'). Akan tetapi aku tidak suka bila mereka bersama dengan istri-istri mereka singgah untuk beristirahat di bawah pohon Arak, kemudian mereka pergi untuk melaksanakan ibadah haji sedang kepala mereka menitikkan air."
Musnad Ahmad Nomer 332