مسند أحمد ١٥٣٥١: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ هَارُونَ بْنِ رِئَابٍ عَنْ كِنَانَةَ بْنِ نُعَيْمٍ عَنْ قَبِيصَةَ بْنِ الْمُخَارِقِ الْهِلَالِيِّ تَحَمَّلْتُ بِحَمَالَةٍ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْأَلُهُ فِيهَا فَقَالَ نُؤَدِّهَا عَنْكَ وَنُخْرِجُهَا مِنْ نَعَمْ الصَّدَقَةِ وَقَالَ مَرَّةً وَنُخْرِجُهَا إِذَا جَاءَتْنَا الصَّدَقَةُ أَوْ إِذَا جَاءَ نَعَمُ الصَّدَقَةِ وَقَالَ يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَصْلُحُ وَقَالَ مَرَّةً حُرِّمَتْ إِلَّا فِي ثَلَاثٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ بِحَمَالَةٍ حَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُؤَدِّيَهَا ثُمَّ يُمْسِكَ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ حَاجَةٌ وَفَاقَةٌ حَتَّى يَشْهَدَ لَهُ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ وَقَالَ مَرَّةً رَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ أَوْ حَاجَةٌ حَتَّى يَشْهَدَ لَهُ أَوْ يَكَلَّمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ أَنَّهُ قَدْ أَصَابَتْهُ حَاجَةٌ أَوْ فَاقَةٌ إِلَّا قَدْ حَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ فَيَسْأَلُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ أَوْ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ ثُمَّ يُمْسِكَ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ حَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ فَيَسْأَلُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ أَوْ سَدَادًا مِنْ عَيْشٍ ثُمَّ يُمْسِكَ وَمَا كَانَ سِوَى ذَلِكَ مِنْ الْمَسْأَلَةِ سُحْتٌ
Musnad Ahmad 15351: Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah dari Harun bin Ri'ab dari Kinanah bin Nuaim dari Qabishah bin Muhariq Al Hilali saya mempunyai banyak tanggungan, lalu saya mendatangi Rasulullah Shallallahu'alahiwasallam dan meminta bantuan, Lalu beliau bersabda: "Kami akan menyelesaikan tanggunganmu dan mengambilkan dari ternak-ternak sedekah" Pada lain kesempatan, bersabda: "Kami akan membantumu jika sedekah telah datang atau jika atau kita mendapatkan ternak-ternak sedekah". Lalu beliau bersabda: "Wahai Qabishah, meminta-minta itu tidak boleh, --dalam lain kesempatan dengan redaksi diharamkan-- kecuali dalam tiga kondisi, yaitu kondisi seseorang karena mempunyai tanggungan maka diperbolehkan untuk meminta-minta sampai dia mampu untuk menyelesaikan tanggungannya lantas berhenti. Seseorang yang sedang terdesak karena kebutuhan dan kefakiran hingga disaksikan oleh tiga orang dari kaumnya yang berakal, --dalam kesempatan lain dengan redaksi 'Seseorang yang sedang terdesak karena kefakiran dan kebutuhan hingga tiga orang berakal dari kaumnya bersaksi atau mengucapkan ucapan bahwa ia terdesak kebutuhan atau kefakiran, sehingga meminta dihalalkan baginya, lalu dia meminta hingga memperoleh penopang hidup atau kecukupan hidupnya lantas ia menahan diri, dan ketiga, seseorang yang tertimpa musibah (kebangkrutan) sehingga menghabiskan hartanya, maka meminta diperbolehkan baginya hingga memperoleh penopang atau kecukupan hidup lalu ia menahan diri, adapun selain dari tiga kondisi tersebut meminta-minta adalah haram.
Musnad Ahmad Nomer 15351