مسند أحمد ١٨٧٤: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ أَنْبَأَنَا هِشَامٌ قَالَ كَتَبَ إِلَيَّ يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ يُحَدِّثُ عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ فِي الْحَرَامِ يَمِينٌ يُكَفِّرُهَا قَالَ هِشَامٌ وَكَتَبَ إِلَيَّ يَحْيَى يُحَدِّثُ عَنْ يَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ كَانَ يَقُولُ فِي الْحَرَامِ يَمِينٌ يُكَفِّرُهَا فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ
Musnad Ahmad 1874: Telah menceritakan kepada kami Isma'il telah memberitakan kepada kami Hisyam berkata: Yahya bin Abu Katsir menulis surat kepadaku, menceritakan dari 'Ikrimah bahwa 'Umar pernah mengatakan: "Pada tanah haram ada sumpah yang dapat menghapuskan dosa." Hisyam berkata: Yahya menulis surat kepadaku bahwa ia mengatakan dari Ya'la bin Hakim dari Sa'id bin Jubair bahwa Ibnu Abbas mengatakan: "Di tanah Haram ini ada sumpah yang dapat menghapuskan dosa." Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu. (Al Ahzab: 21)
Musnad Ahmad Nomer 1874