مسند أحمد ٢٠٨٩: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَبِيعَةَ حَدَّثَنَا عَبَّادُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي ابْنِ الْمُلَاعَنَةِ أَنْ لَا يُدْعَى لِأَبٍ وَمَنْ رَمَاهَا أَوْ رَمَى وَلَدَهَا فَإِنَّهُ يُجْلَدُ الْحَدَّ وَقَضَى أَنْ لَا قُوتَ لَهَا وَلَا سُكْنَى مِنْ أَجْلِ أَنَّهُمَا يَتَفَرَّقَانِ مِنْ غَيْرِ طَلَاقٍ وَلَا مُتَوَفًّى عَنْهَا
Musnad Ahmad 2089: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rabi'ah telah menceritakan kepada kami 'Abbad bin Manshur dari Ikrimah dari Ibnu 'Abbas, ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memutuskan tentang anak dari orang yang saling melakukan li'an (menuduh isteri berzina), bahwa ia tidak dinasabkan kepada ayahnya, dan barangsiapa yang menuduhnya (yakni si wanita) atau menuduh anaknya, maka si penuduh itu dihukum cambuk. Dan beliau pun memutuskan bahwa ia (si wanita) tidak berhak mendapat makan dan tidak pula tempat tinggal, karena keduanya berpisah bukan karena talak dan bukan karena ditinggal mati."
Musnad Ahmad Nomer 2089