مسند أحمد ٢١٠٣: حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ أَخْبَرَنَا خَالِدٌ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ يَسْتَمِعْ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ صُبَّ فِي أُذُنِهِ الْآنُكُ وَمَنْ تَحَلَّمَ عُذِّبَ حَتَّى يَعْقِدَ شَعِيرَةً وَلَيْسَ بِعَاقِدٍ وَمَنْ صَوَّرَ صُورَةً كُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا وَلَيْسَ بِنَافِخٍ
Musnad Ahmad 2103: Telah menceritakan kepada kami Ali bin 'Ashim telah mengabarkan kepada kami Khalid dari Ikrimah dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Barangsiapa mendengarkan pembicaraan suatu kaum sedangkan mereka tidak suka kepadanya, maka akan dituangkan cairan besi (yang panas) pada telinganya, dan barangsiapa pura-pura bermimpi (yakni mengaku mimpi padahal bohong) maka dia akan disiksa hingga menganyam rambut namun dia tidak akan mampu menganyamnya, dan barangsiapa membuat gambar maka ia akan dibebani untuk meniupkan (ruh) padanya, namun ia tidak akan mampu meniupkannya."
Musnad Ahmad Nomer 2103