مسند أحمد ٢٧٠٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ قَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ قَالَ عَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ إِنَّ عَلَيَّ بَدَنَةً وَأَنَا مُوسِرٌ بِهَا وَلَا أَجِدُهَا فَأَشْتَرِيَهَا فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبْتَاعَ سَبْعَ شِيَاهٍ فَيَذْبَحَهُنَّ
Musnad Ahmad 2706: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr berkata: telah mengabarkan kepadaku Ibnu Juraij berkata: 'Atho` Al Khurasani berkata: dari Ibnu Abbas: bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam didatangi seorang laki-laki lalu berkata: Sesungguhnya aku berkewajiban berkurban seekor unta dan aku memiliki cukup (uang) namun aku tidak mendapatkan seekor pun untuk aku beli. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruhnya untuk membeli tujuh ekor kambing, lalu ia menyembelihnya.
Musnad Ahmad Nomer 2706