مسند أحمد ٢٧٠٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ وَعَبْدُ الرَّزَّاقِ قَالَا أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ طَاوُسًا يَقُولُ قُلْنَا لِابْنِ عَبَّاسٍ فِي الْإِقْعَاءِ عَلَى الْقَدَمَيْنِ فَقَالَ هِيَ السُّنَّةُ قَالَ فَقُلْنَا إِنَّا لَنَرَاهُ جَفَاءً بِالرِّجْلِ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ هِيَ سُنَّةُ نَبِيِّكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Musnad Ahmad 2708: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr dan Abdurrazzaq keduanya berkata: telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair bahwa dia mendengar Thawus berkata: kami bertanya kepada Ibnu Abbas dalam masalah iq'a` di atas dua kaki, maka ia menjawab: "itu adalah sunnah." Ia berkata: maka kami berkata: "sesungguhnya kami menganggapnya bahwa itu sikap tidak sopan pada kaki." Maka Ibnu Abbas berkata: "itu adalah sunnah Nabi kalian shallallahu 'alaihi wa sallam."
Musnad Ahmad Nomer 2708