مسند أحمد ٣٨١٩: حَدَّثَنَا يَعْلَى بْنُ عُبَيْدٍ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ عُمَارَةَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَابًا لَيْسَ لَنَا شَيْءٌ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ
Musnad Ahmad 3819: Telah menceritakan kepada kami Ya'la bin Ubaid telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Umarah dari Abdurrahman bin Yazid ia berkata: Abdullah berkata: Kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam saat aku masih muda, kami tidak memiliki sesuatu, lalu beliau bersabda: "Wahai sekalian pemuda, barangsiapa yang sanggup di antara kalian ba`ah (menanggung pernikahan), hendaklah menikah karena hal itu dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan, namun siapa yang tidak mampu melakukannya maka berpuasalah, karena puasa sebagai penekan hawa nafsu baginya.
Musnad Ahmad Nomer 3819