مسند أحمد ٣٨٦٦: حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنِ ابْنِ أَبِي لَيْلَى عَنْ أَبِي قَيْسٍ عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ أَنَّ الْأَشْعَرِيَّ أُتِيَ فِي ابْنَةٍ وَابْنَةِ ابْنٍ وَأُخْتٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ قَالَ فَجَعَلَ لِلِابْنَةِ النِّصْفَ وَلِلْأُخْتِ مَا بَقِيَ وَلَمْ يَجْعَلْ لِابْنَةِ الِابْنِ شَيْئًا قَالَ فَأَتَوْا ابْنَ مَسْعُودٍ فَأَخْبَرُوهُ قَالَ فَقَالَ لَقَدْ ضَلَلْتُ إِذَنْ وَمَا أَنَا مِنْ الْمُهْتَدِينَ إِنْ أَخَذْتُ بِقَوْلِهِ وَتَرَكْتُ قَوْلَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثُمَّ قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ لِلِابْنَةِ النِّصْفُ وَلِابْنَةِ الِابْنِ السُّدُسُ وَمَا بَقِيَ لِلْأُخْتِ
Musnad Ahmad 3866: Telah menceritakan kepada kami Husyaim dari Ibnu Abu Lailai dari Abu Qais dari Huzail bin Syurahbil bahwa Al Asy'ari memberi bagian kepada anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan seibu dan seayah. Ia melanjutkan: Ia membagikan untuk anak perempuan setengan dan untuk saudara perempuan adalah sisanya dan tidak membagikan kepada anak perempuan dari anak laki-laki sedikitpun. Ia berkata lagi: Lalu mereka mendatangi Ibnu Mas'ud dan mengabarkan kepadanya. Ia melanjutkan: Ia pun menjawab: Sungguh kalau demikian aku akan tersesat dan aku tidak termasuk orang yang mendapat petunjuk jika aku mengambil perkataannya dan meninggalkan ucapan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Ia berkata: Kemudian Ibnu Mas'ud berkata: Bagian untuk anak perempuan adalah setengah dan untuk anak perempuan dari anak laki-laki seperenam dan sisanya untuk saudara perempuan.
Musnad Ahmad Nomer 3866