Musnad Ahmad

مسند المكثرين من الصحابة

Kitab Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits

مسند عبد الله بن مسعود رضي الله تعالى عنه
Musnad Abdullah bin Mas'ud Radliyallahu ta'ala 'anhu

مسند أحمد ٤١٨٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ أَبِي قَيْسٍ عَنْ هُزَيْلِ بْنِ شُرَحْبِيلَ قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ أَبَا مُوسَى الْأَشْعَرِيَّ عَنْ امْرَأَةٍ تَرَكَتْ ابْنَتَهَا وَابْنَةَ ابْنِهَا وَأُخْتَهَا فَقَالَ النِّصْفُ لِلِابْنَةِ وَلِلْأُخْتِ النِّصْفُ وَقَالَ ائْتِ ابْنَ مَسْعُودٍ فَإِنَّهُ سَيُتَابِعُنِي قَالَ فَأَتَوْا ابْنَ مَسْعُودٍ فَأَخْبَرُوهُ بِقَوْلِ أَبِي مُوسَى فَقَالَ لَقَدْ ضَلَلْتُ إِذًا وَمَا أَنَا مِنْ الْمُهْتَدِينَ لَأَقْضِيَنَّ فِيهَا بِقَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ شُعْبَةُ وَجَدْتُ هَذَا الْحَرْفَ مَكْتُوبًا لَأَقْضِيَنَّ فِيهَا بِقَضَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلِابْنَةِ النِّصْفُ وَلِابْنَةِ الِابْنِ السُّدُسُ تَكْمِلَةَ الثُّلُثَيْنِ وَمَا بَقِيَ فَلِلْأُخْتِ فَأَتَوْا أَبَا مُوسَى فَأَخْبَرُوهُ بِقَوْلِ ابْنِ مَسْعُودٍ فَقَالَ أَبُو مُوسَى لَا تَسْأَلُونِي عَنْ شَيْءٍ مَا دَامَ هَذَا الْحَبْرُ بَيْنَ أَظْهُرِكُمْ

Musnad Ahmad 4188: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Qais dari Huzail bin Syurahbil ia berkata: "Seorang laki-laki bertanya kepada Abu Musa Al Asy'ari mengenai seorang wanita yang meninggal dunia dan meninggalkan seorang anak perempuan, cucu perempuan (dari anak laki-lakinya) dan saudara perempuan. Maka Abu Musa menjawab, "Berikanlah kepada anak perempuannya setengah dari harta warisan, dan kepada saudara perempuannya setengah." Kemudian ia berkata: "Datanglah kalian kepada Ibnu Mas'ud karena sesungguhnya dia akan mengikuti pendapatku ini." Maka merekapun mendatangi Ibnu Mas'ud dan mengabarkan pendapat Abu Musa kepadanya, Ibnu Mas'ud pun berkata: "Kalau begitu aku telah sesat dan aku bukan termasuk orang yang diberi petunjuk (dalam hal ini). Sesungguhnya aku akan memutuskan dengan keputusan yang diambil oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam." Syu'bah berkata: "Aku mendapatkan ungkapan ini tertulis, 'Sungguh aku akan memutuskan berdasarkan keputusan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam: anak perempuan mendapat setengah dari harta warisan, dan cucu perempuan (dari anak laki-laki) mendapat seperenam untuk menggenapkan dua pertiga dari bagian, lalu sisanya untuk saudara perempuannya. Datanglah kalian ke tempat Abu Musa dan kabarkanlah kepadanya pendapat Ibnu Mas'ud." Abu Musa berkata: "Janganlah kalian bertanya kepadaku selama orang yang luas ilmunya ini (Ibnu Mas'ud) masih berada di tengah-tengah kalian."

Musnad Ahmad Nomer 4188