مسند أحمد ٤٢٥٨: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ أَخْبَرَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ وَلَا تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ قَالَ نَافِعٌ فَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ إِذَا مَضَى مِنْ شَعْبَانَ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ يَبْعَثُ مَنْ يَنْظُرُ فَإِنْ رُئِيَ فَذَاكَ وَإِنْ لَمْ يُرَ وَلَمْ يَحُلْ دُونَ مَنْظَرِهِ سَحَابٌ وَلَا قَتَرٌ أَصْبَحَ مُفْطِرًا وَإِنْ حَالَ دُونَ مَنْظَرِهِ سَحَابٌ أَوْ قَتَرٌ أَصْبَحَ صَائِمًا
Musnad Ahmad 4258: Telah menceritakan kepada kami Isma'il telah mengabarkan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar ia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Dalam satu bulan ada dua puluh sembilan hari, maka janganlah kalian berpuasa hingga kalian melihat hilal dan jangan berbuka (Idul fitri) hingga kalian melihat hilal. Jika kalian terhalang oleh mendung, maka hendaklah kalian genapkan bilangannya." Nafi' berkata: "Jika telah berlalu dua puluh sembilan hari di bulan Sya'ban, Abdullah bin Umar mengutus seseorang untuk melihat hilal, bila hilal terlihat maka besok berarti hari Ied, namun bila tidak terlihat dan tidak ada mendung ataupun asap yang menutupi pandangannya, maka keesokan harinya ia berbuka (tidak berpuasa), namun bila ada mendung atau asap yang menutupi pandangannya maka pada keesokan harinya ia berpuasa."
Musnad Ahmad Nomer 4258