مسند أحمد ٤٢٦٩: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ الْيَهُودَ أَتَوْا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ وَامْرَأَةٍ مِنْهُمْ قَدْ زَنَيَا فَقَالَ مَا تَجِدُونَ فِي كِتَابِكُمْ فَقَالُوا نُسَخِّمُ وُجُوهَهُمَا وَيُخْزَيَانِ فَقَالَ كَذَبْتُمْ إِنَّ فِيهَا الرَّجْمَ فَأْتُوا بِالتَّوْرَاةِ فَاتْلُوهَا إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ فَجَاءُوا بِالتَّوْرَاةِ وَجَاءُوا بِقَارِئٍ لَهُمْ أَعْوَرَ يُقَالُ لَهُ ابْنُ صُورِيَا فَقَرَأَ حَتَّى إِذَا انْتَهَى إِلَى مَوْضِعٍ مِنْهَا وَضَعَ يَدَهُ عَلَيْهِ فَقِيلَ لَهُ ارْفَعْ يَدَكَ فَرَفَعَ يَدَهُ فَإِذَا هِيَ تَلُوحُ فَقَالَ أَوْ قَالُوا يَا مُحَمَّدُ إِنَّ فِيهَا الرَّجْمَ وَلَكِنَّا كُنَّا نَتَكَاتَمُهُ بَيْنَنَا فَأَمَرَ بِهِمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُجِمَا قَالَ فَلَقَدْ رَأَيْتُهُ يُجَانِئُ عَلَيْهَا يَقِيهَا الْحِجَارَةَ بِنَفْسِهِ
Musnad Ahmad 4269: Telah menceritakan kepada kami Isma'il berkata: telah menceritakan kepada kami Ayyub dari Nafi' dari Ibnu Umar, bahwa sekelompok orang Yahudi datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membawa seorang lelaki dan wanita dari kalangan mereka yang telah berzina. Nabipun bertanya kepada mereka: "Apa yang kalian dapati dalam kitab suci kalian?" Mereka menjawab, "Kami akan menjemur muka mereka berdua di tengah terik matahari hingga mereka akan merasa hina." Rasulullah berkata: "Kalian telah berdusta! Sungguh, dalam kitab suci kalian terdapat hukum rajam (bagi orang yang berzina), maka bawalah kitab Taurat kemari dan bacakanlah jika kalian benar-benar orang yang jujur." Maka merekapun mendatangkan kitab Taurat beserta orang yang buta sebelah matanya yang biasa dipanggil Ibnu Suriya, dia adalah orang yang ditugasi untuk membaca kitab itu. Lalu ia membacanya hingga ia sampai pada suatu bagian dari kitab itu, iapun menutupkan tangannya padanya. Maka dikatakan kepadanya, "Angkatlah tanganmu!" Maka diapun mengangkat tangannya dan ternyata lembaran itu bersinar. Mereka akhirnya mengaku, "Wahai Muhammad, sesungguhnya di dalamnya memang benar terdapat perintah rajam, akan tetapi kami selalu menutup-nutupinya." Maka Rasulullah memerintahkan untuk merajam keduanya." Ibnu Umar berkata: "Aku melihatnya orang yang laki-laki melindungi perempuannya untuk melindungi agar tidak terkena lemparan batu."
Musnad Ahmad Nomer 4269