مسند أحمد ٥٥٥٧: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ فَقُلْتُ لَهُ إِنَّ أَصْحَابَنَا حَدَّثُونَا عَنِ ابْنِ سِيرِينَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَلَمْ يَرْفَعْهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبِي حَدَّثَنِي أَبُو سَلَمَةَ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ حَدَّثَهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَهُ
Musnad Ahmad 5557: Telah menceritakan kepada kami Affan telah menceritakan kepada kami Hammam telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Amr telah menceritakan kepadaku Abu Salamah bin Abdirrahman bahwa Ibnu Umar telah menceritakan kepadanya, Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap yang memabukkan adalah haram." Lalu saya berkata: " teman-teman kami telah menceritakan kepada kami dari Ibnu Sirin dari Ibnu Umar sedang dia tidak memarfu'kannya kepada Nabi Shallallahu'alaihi wasallam." Telah berkata bapakku, telah menceritakan kepada kami Abu Salamah bin Abdirrahman bin Auf bahwa Ibnu Umar telah menceritakan kepadanya bahwa Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda demikian.
Musnad Ahmad Nomer 5557