مسند أحمد ٥٥٦١: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا صَخْرٌ يَعْنِي ابْنَ جُوَيْرِيَةَ حَدَّثَنَا نَافِعٌ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِصَاحِبِهِ يَا كَافِرُ فَإِنَّهَا تَجِبُ عَلَى أَحَدِهِمَا فَإِنْ كَانَ الَّذِي قِيلَ لَهُ كَافِرٌ فَهُوَ كَافِرٌ وَإِلَّا رَجَعَ إِلَيْهِ مَا قَالَ
Musnad Ahmad 5561: Telah menceritakan kepada kami Affan telah menceritakan kepada kami Shakhr yakni Ibnu juwairiyah telah menceritakan kepada kami Nafi' bahwa Abdullah bin Umar telah mengabarkan kepadanya Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Jika seorang laki-laki berkata kepada saudaranya, 'Hai Kafir! ' maka kalimat itu wajib mengenai salah seorang dari keduanya. Jika orang yang dipanggil dengan ucapan itu benar, berarti ia benar-benar kafir. Jika tidak, ucapan itu berbalik mengenai orang yang mengucapkan."
Musnad Ahmad Nomer 5561