مسند أحمد ٥٥٨٢: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ صَفِيَّةَ ابْنَةِ أَبِي عُبَيْدٍ قَالَتْ رَأَى ابْنُ عُمَرَ صَبِيًّا فِي رَأْسِهِ قَنَازِعُ فَقَالَ أَمَا عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تَحْلِقَ الصِّبْيَانُ الْقَزَعَ
Musnad Ahmad 5582: Telah menceritakan kepada kami Waqi' telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Nafi' dari bapaknya dari Shafiyah puteri Abu Ubaid dia berkata: Ibnu Umar pernah melihat anak kecil sementara di kepalanya terdapat rambut kepala yang disisakan, maka dia berkata: "Tidakkah kamu mengetahui bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarang untuk memangkas sebagian rambut anak kemudian membiarkan sebagiannya (al-Qaza')?."
Musnad Ahmad Nomer 5582