مسند أحمد ٥٦٥٠: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَعْتَقَ شِرْكًا فِي عَبْدٍ فَكَانَ لَهُ مَالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَ الْعَبْدِ فَإِنَّهُ يُقَوَّمُ عَلَيْهِ قِيمَةَ عَدْلٍ فَيُعْطَى شُرَكَاؤُهُ حِصَصَهُمْ وَعَتَقَ الْعَبْدُ عَلَيْهِ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مَا عَتَقَ
Musnad Ahmad 5650: Telah menceritakan kepada kami Ishaq telah mengabarkan kepadaku Malik dari Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang memerdekakan hak kepemilikan seorang budak yang pemiliknya berserikat, sedang ia mempunyai uang, hendaklah ia membayar taksiran harga selebihnya. Lantas pemilik lain diberi uang bagiannya, jadilah budak itu menjadi merdeka karenanya. Kalaulah ia tidak punya uang, berarti ia telah memerdekakan bagiannya".
Musnad Ahmad Nomer 5650