مسند أحمد ٦٠٩٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ رَأَيْتُ النَّاسَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضْرَبُونَ إِذَا اشْتَرَى الرَّجُلُ الطَّعَامَ جُزَافًا أَنْ يَبِيعَهُ حَتَّى يَنْقُلَهُ إِلَى رَحْلِهِ
Musnad Ahmad 6090: Telah menceritakan kepada kami Abdurrazzaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Zuhri dari Salim dari Ibnu Umar dia berkata: "Saya melihat orang-orang pada masa Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam dilarang (yakni) jika seorang laki-laki membeli makanan dengan tanpa ditakar lalu menjualnya, sampai ia memindahkannya ke rumah atau tempat tinggal miliknya."
Musnad Ahmad Nomer 6090