مسند أحمد ٤٩٦٢: حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا أَبَانُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْبَجَلِيُّ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَفْصٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ خَرَجَ يَوْمَ عِيدٍ فَلَمْ يُصَلِّ قَبْلَهَا وَلَا بَعْدَهَا فَذَكَرَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَهُ
Musnad Ahmad 4962: Telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Aban bin Abdullah Al Bajali dari Abu Bakar bin Hafsh dari Ibnu Umar, bahwa ia keluar pada hari 'Ied namun ia tidak melakukan shalat sebelum dan sesudahnya. Lalu ia menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melakukannya demikian."
Musnad Ahmad Nomer 4962