مسند أحمد ١٠٠٦٢: حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِينِ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ فَقَالَ الَّذِي قَضَى عَلَيْهِ أَيُعْقَلُ مَنْ لَا شَرِبَ وَلَا أَكَلَ وَلَا صَاحَ فَاسْتَهَلَّ فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ هَذَا لَيَقُولُ بِقَوْلِ شَاعِرٍ نَعَمْ فِيهِ غُرَّةٌ عَبْدٌ أَوْ أَمَةٌ
Musnad Ahmad 10062: Telah menceritakan kepada kami Yazid telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin 'Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, dia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memutuskan bahwa diat membunuh janin adalah membebaskan seorang budak laki-laki atau budak perempuan, lalu berkatalah orang yang mendapat putusan tersebut: "Apakah ada tebusannya jiwa yang belum minum, belum makan dan belum berteriak?" maka Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pun bersabda: "Sungguh, orang ini benar-benar berkata sebagaimana perkataan seorang penya'ir, benar, tebusannya adalah dengan memerdekakan seorang budak laki-laki atau budak perempuan."
Musnad Ahmad Nomer 10062