مسند أحمد ١٠٢١٢: حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا عَوْفٌ عَنْ أَنَسِ بْنِ سِيرِينَ قَالَ عَوْفٌ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُفِرَ لِامْرَأَةٍ مُومِسَةٍ مَرَّتْ بِكَلْبٍ عَلَى رَأْسِ رَكِيٍّ يَلْهَثُ قَدْ كَادَ يَقْتُلُهُ الْعَطَشُ فَنَزَعَتْ خُفَّهَا فَأَوْثَقَتْهُ بِخِمَارِهَا فَنَزَعَتْ لَهُ مِنْ الْمَاءِ فَغُفِرَ لَهَا بِذَلِكَ
Musnad Ahmad 10212: Telah menceritakan kepada kami Ishaq, dia berkata: telah mengabarkan kepada kami 'Auf dari Anas bin Sirin, -'Auf berkata: dan aku tidak mengetahuinya kecuali dari Abu Hurairah, - ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Seorang wanita pezina diampuni dosanya, ketika ia melewati seekor anjing yang berada di bibir sumur menjulurkan lidah dan hampir mati karena kehausan, lalu ia melepas sepatunya dan mengikatnya dengan kerudung, ia kemudian menimba air dan diberikan kepada anjing tersebut, maka iapun diampuni karenanya."
Musnad Ahmad Nomer 10212