مسند أحمد ١٠٢٩٤: حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ أَخْبَرَنَا يُونُسُ عَنِ الزُّهْرِيِّ أَخْبَرَنِي قَبِيصَةُ بْنُ ذُؤَيْبٍ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُجْمَعَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَبَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا
Musnad Ahmad 10294: Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Umar, dia berkata: telah mengabarkan kepada kami Yunus dari Az Zuhri, dia berkata: telah mengabarkan kepadaku Qabishah bin Dzu`aib bahwa Abu Hurairah mengabarkan kepadanya, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melarang seorang wanita dikumpulkan dengan bibinya dari pihak bapak dan seorang wanita dengan bibinya dari pihak ibu dalam sebuah pernikahan."
Musnad Ahmad Nomer 10294