مسند أحمد ٨١٢٤: حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا لَيْثٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُزَ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ خَرَجَتْ امْرَأَتَانِ وَمَعَهُمَا صَبِيَّانِ فَعَدَا الذِّئْبُ عَلَى أَحَدِهِمَا فَأَخَذَتَا يَخْتَصِمَانِ فِي الصَّبِيِّ الْبَاقِي فَاخْتَصَمَتَا إِلَى دَاوُدَ فَقَضَى بِهِ لِلْكُبْرَى مِنْهُمَا فَمَرَّتَا عَلَى سُلَيْمَانَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ فَكَيْفَ أَمَرَكُمَا فَقَصَّتَا عَلَيْهِ الْقِصَّةَ فَقَالَ ائْتُونِي بِالسِّكِّينِ أَشُقُّ الْغُلَامَ بَيْنَكُمَا فَقَالَتْ الصُّغْرَى أَتَشُقُّهُ قَالَ نَعَمْ قَالَتْ لَا تَفْعَلْ حَظِّي مِنْهُ لَهَا فَقَالَ هُوَ ابْنُكِ فَقَضَى بِهِ لَهَا
Musnad Ahmad 8124: Telah menceritakan kepada kami Yunus telah menceritakan kepada kami Laits dari Muhammad dari Abu Az Zinad dari Abdurrahman bin Hurmuz Al A'raj dari Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, bahwa beliau bersabda: "Ada dua orang wanita keluar dan bersama mereka dua anak kecil, lalu seekor serigala mengambil salah satu dari anak kecil tersebut, sehingga mereka saling berselisih dengan setatus anak kecil yang masih ada. Kemudian mereka berhukum kepada Nabi Dawud, dan Nabi Dawud memenangkan dan memberikan bayi tersebut kepada perempuan yang lebih tua, lalu keduanya melewati Nabi Sulaiman shallallahu 'alaihi wa sallam, ia berkata: 'Bagaimana persoalan kalian? ' kemudian mereka mengisahkan cerita mereka, lalu Nabi Sulaiman berkata: 'Berikan kepadaku sebuah pisau agar aku bisa membelah bayi tersebut untuk kalian berdua.' Maka perempuan yang lebih muda berkata: 'Apakah engkau akan membelahnya? ' Nabi Sulaiman menjawab: 'Benar, ' wanita yang lebih muda itu berkata: 'Jangan engkau lakukan, bagianku dari bayi itu aku berikan kepadanya.' Lalu Nabi Sulaiman berkata: 'Bayi ini berarti milikmu.' Maka Nabi Sulaiman pun memutuskan bahwa bayi itu untuk wanita yang lebih muda.'"
Musnad Ahmad Nomer 8124