مسند أحمد ٨١٣٣: حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا لَيْثٌ حَدَّثَنِي سَعِيدٌ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ مُسْلِمَةٍ تُسَافِرُ لَيْلَةً إِلَّا وَمَعَهَا رَجُلٌ ذُو حُرْمَةٍ مِنْهَا
Musnad Ahmad 8133: Telah menceritakan kepada kami Yunus telah menceritakan kepada kami Laits telah menceritakan kepadaku Sa'id dari bapaknya bahwa Abu Hurairah berkata: Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Bersabda: "Tidaklah halal seorang wanita melakukan perjalanan semalamam kecuali jika bersamanya seorang laki-laki dari mahramnya."
Musnad Ahmad Nomer 8133