مسند أحمد ٩٠١٠: حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ قَالَ أَخْبَرَنَا ثَابِتٌ عَنْ أَبِي رَافِعٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَتْ شَجَرَةٌ تُؤْذِي أَهْلَ الطَّرِيقِ فَقَطَعَهَا رَجُلٌ فَنَحَّاهَا فَدَخَلَ الْجَنَّةَ
Musnad Ahmad 9010: Telah menceritakan kepada kami 'Affan telah menceritakan kepada kami Hammad berkata: telah mengabarkan kepada kami Tsabit dari Abu Rafi' dari Abu Hurairah berkata: Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Ada sebuah pohon yang mengganggu jalan kaum muslimin, lalu pohon tersebut ditebang oleh seorang laki-laki dan menyingkirkannya, maka iapun masuk surga."
Musnad Ahmad Nomer 9010