Musnad Ahmad

باقي مسند المكثرين

Kitab Sisa Musnad Sahabat yang Banyak Meriwayatkan Hadits

مسند أبي سعيد الخدري رضي الله تعالى عنه
Musnad Abu Sa'id Al Khudri Radliyallahu ta'ala 'anhu

مسند أحمد ١١٢٧٥: حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى يَعْنِي ابْنَ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ لَا يَشِفُّ بَعْضُهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ لَا يَشِفُّ بَعْضُهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا غَائِبًا بِنَاجِزٍ

Musnad Ahmad 11275: Telah menceritakan kepada kami Abu Al Mughirah berkata: telah menceritakan kepada kami Al Auza'i berkata: telah menceritakan kepadaku Yahya -yaitu Ibnu Abu Katsir- dari Nafi' mantan budak Ibnu Umar, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al Khudri ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sebanding, dan janganlah kalian menambah-nambah atau mengurangi sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah kalian menjual perak dengan perak kecuali sebanding, dan janganlah kalian menambah-nambah atau mengurangi sebagian atas sebagian yang lain. dan janganlah kalian menjual sesuatu yang tidak ada dengan sesuatu yang ada."

Musnad Ahmad Nomer 11275