مسند أحمد ٩٩٦: حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ قَالَ سُئِلَ سَعِيدٌ عَنْ الْأَعْضَبِ هَلْ يُضَحَّى بِهِ فَأَخْبَرَنَا عَنْ قَتَادَةَ عَنْ جُرَيِّ بْنِ كُلَيْبٍ رَجُلٍ مِنْ قَوْمِهِ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُضَحَّى بِأَعْضَبِ الْقَرْنِ وَالْأُذُنِ قَالَ قَتَادَةُ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِسَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ فَقَالَ الْعَضَبُ النِّصْفُ فَأَكْثَرُ مِنْ ذَلِكَ
Musnad Ahmad 996: Telah menceritakan kepada kami Abdul Wahab berkata: Sa'id ditanya tentang hewan yang tanduknya rusak apakah bisa digunakan untuk berkurban. Maka dia mengabarkan kepada kami dari Qatadah dari Jurai bin Kulaib seorang laki-laki dari kaumnya, bahwa dia mendengar Ali radliyallahu 'anhu berkata: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melarang berkurban dengan hewan yang tanduknya dan telinganya rusak." Qatadah berkata: Saya bertanya mengenai hal itu kepada Sa'id bin Musayyab, dia menjawab: "Yang masuk kategori rusak adalah setengah atau lebih dari itu."
Musnad Ahmad Nomer 996