مسند أحمد ١٦٧٤٦: حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ وَابْنُ بَكْرٍ قَالَا أَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ أَنَّ يَزِيدَ بْنَ أَبِي حَبِيبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ أَبَا الْخَيْرِ حَدَّثَهُ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ أُخْتِي نَذَرَتْ أَنْ تَمْشِيَ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ فَأَمَرَتْنِي أَنْ أَسْتَفْتِيَ لَهَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَفْتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِتَمْشِ وَلْتَرْكَبْ قَالَ وَكَانَ أَبُو الْخَيْرِ لَا يُفَارِقُ عُقْبَةَ حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَيُّوبَ أَنَّ يَزِيدَ بْنَ أَبِي حَبِيبٍ أَخْبَرَهُ فَذَكَرَ الْحَدِيثَ
Musnad Ahmad 16746: Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq dan Ibnu Bakr keduanya berkata: telah memberitakan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepadaku Sa'id bin Abu Ayyub bahwa Yazid bin Abu Habib mengabarkan kepadanya, bahwa Abul Khair menceritakan kepadanya, dari Uqbah bin Amir Al Juhani bahwa ia berkata: "Sesungguhnya saudara perempuanku bernadzar untuk berjalan kaki ke Baitullah (Ka'bah), ia lalu memintaku untuk memintakan fatwa kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Maka saya pun meminta fatwa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, belaiu bersabda: "Hendaknya ia berjalan kaki dan berkendaraan." Yazid berkata: "Abul Khair tidak berpisah dengan Uqbah." Telah menceritakan kepada kami Rauh Telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Ayyub bahwa Yazid bin Abu Habib telah mengabarkan kepadanya, lalu ia menyebutkan sebagaimana hadits tersebut."
Musnad Ahmad Nomer 16746