مسند أحمد ١٨٠٤٧: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا عِمْرَانُ يَعْنِي الْقَطَّانَ قَالَ سَمِعْتُ الْحَسَنَ يُحَدِّثُ عَنْ جُنْدُبٍ أَنَّ رَجُلًا أَصَابَتْهُ جِرَاحَةٌ فَحُمِلَ إِلَى بَيْتِهِ فَآلَمَتْ جِرَاحَتُهُ فَاسْتَخْرَجَ سَهْمًا مِنْ كِنَانَتِهِ فَطَعَنَ بِهِ فِي لَبَّتِهِ فَذَكَرُوا ذَلِكَ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ فِيمَا يَرْوِي عَنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ سَابَقَنِي بِنَفْسِهِ
Musnad Ahmad 18047: Telah menceritakan kepada kami Abdush Shamad Telah menceritakan kepada kami Imran yakni Al Qaththan, ia berkata: saya mendengar Al Hasan menceritakan dari Jundub bahwa seorang laki-laki terluka, kemudian ia pun dibawa ke rumahnya. Lukanya semakin terasa perih. (Karena tidak sabar) laki-laki itu pun mengeluarkan anak panah dari sarungnya, dan menusukkannya ke dalam bidang dadanya. Kemudian dituturkanlah hal itu kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, maka beliau pun bersabda, sebagaimana yang diriwayatkannya dari Rabb-nya 'azza wajalla: "Dia telah mendahului (ketentuan) -Ku."
Musnad Ahmad Nomer 18047