مسند أحمد ١٨٧١٨: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَوْسٍ قَالَ أُغْمِيَ عَلَى أَبِي مُوسَى فَبَكَوْا عَلَيْهِ فَقَالَ إِنِّي بَرِيءٌ مِمَّنْ بَرِئَ مِنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلُوا عَنْ ذَلِكَ امْرَأَتَهُ فَقَالَتْ مَنْ حَلَقَ أَوْ خَرَقَ أَوْ سَلَقَ
Musnad Ahmad 18718: Telah menceritakan kepada kami 'Affan Telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Manshur dari Ibrahim dari Yazid bin Aus ia berkata: Abu Musa pernah pingsan, sehingga orang-orang pun menangisinya. Setelah siuman, ia berkata: "Sesungguhnya saya berlepas diri dari seorang yang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berlepas diri darinya." Mereka pun menanyakan hal itu kepada isterinya, maka wanita itu berkata: "Yaitu siapa saja yang meratap, mencukur rambutnya/jenggot karena suatu musibah, dan orang yang merobek-robek bajunya ketika menghadapi musibah."
Musnad Ahmad Nomer 18718