مسند أحمد ١٩١٠٣: حَدَّثَنَا هَاشِمٌ حَدَّثَنَا الْمُبَارَكُ عَنِ الْحَسَنِ قَالَ ثَنَا عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ قَالَ أُتِيَ بِرَجُلٍ أَعْتَقَ سِتَّةَ مَمْلُوكِينَ عِنْدَ مَوْتِهِ وَلَيْسَ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُمْ فَأَقْرَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَهُمْ فَأَعْتَقَ اثْنَيْنِ وَأَرَقَّ أَرْبَعَةً
Musnad Ahmad 19103: Telah menceritakan kepada kami Hasyim, telah menceritakan kepada kami Al Mubarak dari Al Hasan ia berkata: telah menceritakan kepada kami 'Imran bin Hushain ia berkata: "Seorang laki-laki membebaskan enam orang budaknya menjelang wafat, padahal ia tidak memiliki herta peninggalan selain budak-budak tersebut, lalu ia di hadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengundi budak-budak tersebut, dan membebaskan yang dua serta menetapkan yang empat (menjadi budak)."
Musnad Ahmad Nomer 19103