مسند أحمد ١٩١٠٧: حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الزُّبَيْرِ حَدَّثَنِي أَبِي أَنَّ رَجُلًا حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَأَلَ عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ عَنْ رَجُلٍ نَذَرَ أَنْ لَا يَشْهَدَ الصَّلَاةَ فِي مَسْجِدٍ فَقَالَ عِمْرَانُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا نَذْرَ فِي غَضَبٍ وَكَفَّارَتُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ
Musnad Ahmad 19107: Telah menceritakan kepada kami 'Affan, telah menceritakan kepada kami Abdul Warits, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Zubair, telah menceritakan padaku Ayahku bahwa seseorang telah bercerita kepadanya: bahwa dia pernah bertanya kepada 'Imran bin Hushain mengenai seseorang yang bernadzar untuk tidak shalat di Masjid. Maka 'Imran berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Tidak ada nadzar dalam keadaan marah dan kafaratnya adalah kafarat sumpah."
Musnad Ahmad Nomer 19107