مسند أحمد ١٩١٥٣: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ وَعَفَّانُ قَالَا ثَنَا حَمَّادٌ حَدَّثَنَا أَبُو التَّيَّاحِ قَالَ عَفَّانُ أَخْبَرَنَا أَبُو التَّيَّاحِ عَنْ مُطَرِّفٍ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْكَيِّ فَاكْتَوَيْنَا فَمَا أَفْلَحْنَ وَلَا أَنْجَحْنَ وَقَالَ عَفَّانُ فَلَمْ يُفْلِحْنَ وَلَمْ يُنْجِحْنَ
Musnad Ahmad 19153: Telah menceritakan kepada kami Abdushamad dan Affan, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Hammad, telah menceritakan kepada kami Abu Tayyah. - 'Affan mengatakan: telah mengabarkan pada kami Abu Tayyah - dari Mutharrif dari 'Imran bin Hushain bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami berobat dengan kay, namun kami tetap melakukannya akan tetapi kami tidak pernah berhasil dan tidak pernah beruntung." 'Affan mengatakan (dengan redaksi): "falam yuflihna walam yunjihna (kami tidak pernah beruntung dan tidak pernah berhasil)."
Musnad Ahmad Nomer 19153