مسند أحمد ١٩٠٠١: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنِ الْحَسَنِ أَنَّ هَيَّاجَ بْنَ عِمْرَانَ أَتَى عِمْرَانَ بْنَ حُصَيْنٍ فَقَالَ إِنَّ أَبِي قَدْ نَذَرَ لَئِنْ قَدَرَ عَلَى غُلَامِهِ لَيَقْطَعَنَّ مِنْهُ طَابِقًا أَوْ لَيَقْطَعَنَّ يَدَهُ فَقَالَ قُلْ لِأَبِيكَ يُكَفِّرْ عَنْ يَمِينِهِ وَلَا يَقْطَعْ مِنْهُ طَابِقًا فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَحُثُّ فِي خُطْبَتِهِ عَلَى الصَّدَقَةِ وَيَنْهَى عَنْ الْمُثْلَةِ ثُمَّ أَتَى سَمُرَةَ بْنَ جُنْدُبٍ فَقَالَ لَهُ مِثْلَ ذَلِكَ
Musnad Ahmad 19001: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja'far, telah menceritakan kepada kami Sa'id dari Qatadah dari Al Hasan bahwa Hayyaj bin 'Imran datang menemui 'Imran bin Hushain dan bertanya: "Sesungguhnya ayahku telah bernazar, apabila dia mendapatkan budaknya, maka dia akan memotong tangannya?." 'Imran berkata: "Katakanlah kepada ayahmu, hendaknya dia membayar kafarat dari sumpahnya dan janganlah dia memotong tangan budaknya karena dalam khutbahnya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam selalu memotivasi untuk bersedekah dan melarang melakukan mutilasi." Setelah itu, dia mendatangi Samurah bin Jundub, ternyata Samurah juga mengatakan hal yang sama."
Musnad Ahmad Nomer 19001