مسند أحمد ٢٠٥٩٠: حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنِي حُسَيْنٌ قَالَ قَالَ ابْنُ بُرَيْدَةَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ يَعْمَرَ أَنَّ أَبَا الْأَسْوَدِ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِي ذَرٍّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَرْمِ رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفِسْقِ وَلَا يَرْمِهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ
Musnad Ahmad 20590: Telah menceritakan kepada kami Abdushamad telah menceritakan kepada kami Ayahku telah menceritakan kepadaku Husain ia berkata: Ibnu Buraidah berkata: telah menceritakan kepadaku Yahya bin Ya'mar bahwa Abul Aswad menceritakan kepadanya dari Abu Dzar, bahwa ia mendengar Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Janganlah seorang laki-laki menuduh fasik atau kafir kepada orang lain, jika orang yang dituduh tidak sebagaimana yang ia tuduhkan, maka kata-kata itu akan kembali kepada orang yang membuat tuduhan."
Musnad Ahmad Nomer 20590