Hadits Sunan An Nasa'i

الجنائز

Kitab Jenazah

النهي عن سب الأموات
Larangan mencaci maki mayyit

سنن النسائي ١٩١١: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتْبَعُ الْمَيِّتَ ثَلَاثَةٌ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَعَمَلُهُ فَيَرْجِعُ اثْنَانِ أَهْلُهُ وَمَالُهُ وَيَبْقَى وَاحِدٌ عَمَلُهُ

Sunan Nasa'i 1911: Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dia berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Abdullah bin Abu Bakr dia berkata: Aku mendengar Anas bin Malik dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Tiga hal yang akan menyertai mayit: Keluarganya, hartanya dan amal perbuatannya, lalu yang dua kembali yaitu keluarganya dan hartanya, dan satu yang tetap bersamanya, yaitu amal perbuatannya."

Sunan An Nasa'i Nomer 1911