Hadits Sunan An Nasa'i

الطهارة

Kitab Thoharoh

ما ينقض الوضوء وما لا ينقض الوضوء من المذي
Madzi yang membatalkan dan tidak membatalkan Wudlu'

سنن النسائي ١٥٤: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ عَطَاءٍ عَنْ عَائِشِ بْنِ أَنَسٍ أَنَّ عَلِيًا قَالَ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً فَأَمَرْتُ عَمَّارَ بْنَ يَاسِرٍ يَسْأَلُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَجْلِ ابْنَتِهِ عِنْدِي فَقَالَ يَكْفِي مِنْ ذَلِكَ الْوُضُوءُ

Sunan Nasa'i 154: Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dia berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Amru dari 'Atha dari 'Aisy bin Anas bahwasannya Ali berkata: "Aku laki-laki yang gampang keluar Madzi-nya, maka aku menyuruh 'Ammar bin Yasir bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam karena anak perempuannya adalah istriku. Lalu Beliau bersabda: "Cukup dari yang demikian itu dengan berwudlu."

Sunan An Nasa'i Nomer 154