Hadits Sunan An Nasa'i

الطهارة

Kitab Thoharoh

الوضوء من الغائط
Wudlu' karena buang hajat

سنن النسائي ١٥٩: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ وَإِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَا حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ زُرَيْعٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ زِرٍّ قَالَ قَالَ صَفْوَانُ بْنُ عَسَّالٍ كُنَّا إِذَا كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ أَمَرَنَا أَنْ لَا نَنْزِعَهُ ثَلَاثًا إِلَّا مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ

Sunan Nasa'i 159: Telah mengabarkan kepada kami Amru bin Ali dan Ismail bin Mas'ud keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zura'i berkata: telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari 'Ashim dari Zirr berkata: Shafwan bin Assal berkata: "kami dulu bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dalam suatu perjalanan, dan beliau memerintahkan kami untuk tidak melepas sepatu (khuf) selama tiga hari kecuali karena junub. Akan tetapi (tidak di lepas) saat buang air besar atau buang air kecil atau saat tidur'."

Sunan An Nasa'i Nomer 159