Hadits Sunan An Nasa'i

مناسك الحج

Kitab Manasik Haji

الرخصة في النكاح للمحرم
Rukhsah menikah bagi orang yang berihram

سنن النسائي ٢٧٨٩: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّ أَبَا الشَّعْثَاءِ حَدَّثَهُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَكَحَ حَرَامًا

Sunan Nasa'i 2789: Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Ali, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, ia berkata: telah menceritakan kepada kami 'Amr bin Dinar bahwa Abu Asy Sya'tsa` telah menceritakan kepadanya dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menikah dalam keadaan berihram.

Sunan An Nasa'i Nomer 2789