سنن النسائي ٢٨٤٢: أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدَةَ قَالَ أَنْبَأَنَا حَمَّادٌ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ وَهُوَ ابْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسُ فَوَاسِقَ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْغُرَابُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحِدَأَةُ
Sunan Nasa'i 2842: Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin 'Abdah, ia berkata: telah memberitakan kepada kami Hammad, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Hisyam yaitu Ibnu 'Urwah dari ayahnya dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda: "Lima hewan pengganggu yang boleh dibunuh di tanah haram, yaitu Kalajengking, Tikus, Burung Gagak, Anjing buas, dan Burung Rajawali."
Sunan An Nasa'i Nomer 2842