سنن النسائي ٢٩١٥: أَخْبَرَنَا زِيَادُ بْنُ أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَاصِمٌ وَمُغِيرَةُ ح وَأَنْبَأَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَاصِمٌ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرِبَ مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ وَهُوَ قَائِمٌ
Sunan Nasa'i 2915: Telah mengabarkan kepada kami Ziyad bin Ayyub, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Husyaim, ia berkata: telah memberitakan kepada kami 'Ashim serta Mughirah. -Dan dari jalur periwayatan lain- Telah memberitakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Husyaim, ia berkata: telah memberitakan kepada kami 'Ashim dari Asya'bi dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pernah meminum sebagian air Zamzam dalam keadaan berdiri.
Sunan An Nasa'i Nomer 2915