سنن النسائي ٢٩٨٥: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَطَاءٌ عَنْ سَالِمِ بْنِ شَوَّالٍ أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهَا أَنْ تُغَلِّسَ مِنْ جَمْعٍ إِلَى مِنًى
Sunan Nasa'i 2985: Telah mengabarkan kepada kami 'Amru bin Ali, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij, ia berkata: telah menceritakan kepada kami 'Atho` dari Salim bin Syawwal bahwa Ummu Habibah mengabarkan kepadanya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya untuk pergi pada malam hari dari Muzdalifah menuju Mina.
Sunan An Nasa'i Nomer 2985