سنن النسائي ٣٠١٩: أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي الْبَدَّاحِ بْنِ عَاصِمِ بْنِ عَدِيٍّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَخَّصَ لِلرُّعَاةِ فِي الْبَيْتُوتَةِ يَرْمُونَ يَوْمَ النَّحْرِ وَالْيَوْمَيْنِ اللَّذَيْنِ بَعْدَهُ يَجْمَعُونَهُمَا فِي أَحَدِهِمَا
Sunan Nasa'i 3019: Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Ali, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Malik, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abi Bakr dari ayahnya dari Abu Al Baddah bin 'Ashim bin Adi dari ayahnya bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memberikan keringanan bagi para penggembala untuk bermalam di luar Mina, mereka melempar jumrah pada hari kurban, serta dua hari setelahnya yang mereka gabung pada salah satu dari keduanya.
Sunan An Nasa'i Nomer 3019