سنن النسائي ٣٢٨٥: أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ نَافِعٍ ح وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ مَالِكٌ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الشِّغَارِ وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ الرَّجُلَ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ ابْنَتَهُ وَلَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ
Sunan Nasa'i 3285: Telah mengabarkan kepada kami Harun bin Abdullah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ma'n, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Malik dari Nafi' dan Al Harits bin Miskin dengan membacakan riwayat dan saya mendengar dari Ibnu Al Qasim, ia berkata: Malik berkata: telah menceritakan kepadaku Nafi' dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam melarang dari syighar, dan syighar adalah seorang laki-laki menikahkan laki-laki yang lain dengan anaknya dengan syarat ia menikahkannya dengan anak wanitanya dan diantara mereka tidak ada mahar.
Sunan An Nasa'i Nomer 3285