Hadits Sunan An Nasa'i

الغسل والتيمم

Kitab Mandi dan Tayammum

ذكر نهي الجنب عن الاغتسال في الماء الدائم
Larangan orang yang junub mandi di air yang menggenang

سنن النسائي ٣٩٧: أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ ابْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لَا يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ قَالَ سُفْيَانُ قَالُوا لِهِشَامٍ يَعْنِي ابْنَ حَسَّانَ إِنَّ أَيُّوبَ إِنَّمَا يَنْتَهِي بِهَذَا الْحَدِيثِ إِلَى أَبِي هُرَيْرَةَ فَقَالَ إِنَّ أَيُّوبَ لَوْ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا يَرْفَعَ حَدِيثًا لَمْ يَرْفَعْهُ

Sunan Nasa'i 397: Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah dia berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ayyub dari Ibnu Sirin dari Abu Hurairah mengatakan: "Janganlah salah seorang kalian kencing di air menggenang, yang tidak mengalir, kemudian mandi di sana." Sufyan mengatakan: "mereka mengatakan kepada Hasyim yakni Ibnu Hasan, bahwa Ayyub membawakan hadits ini hingga Abu Hurairah. Lalu ia mengatakan: adapun Ayyub sekiranya bisa untuk tidak memarfu'kan hadits, maka ia tidak memarfu'kannya.

Sunan An Nasa'i Nomer 397