سنن النسائي ٦٨: أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَتَانَا مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَاكُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ
Sunan Nasa'i 68: Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Yazid dia berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Ayyub dari Muhammad dari Anas dia berkata: "Salah seorang penyeru Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam datang kepada kami dan memberitahukan (berkata): "Allah dan Rasul-Nya melarang kalian -memakan- daging keledai jinak, karena ia najis."
Sunan An Nasa'i Nomer 68